- Lembaga Penjaminan Mutu merupakan unsur pelaksana tugas pokok Sekolah Tinggi dibidang penjaminan mutu yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Sekolah Tinggi.
- Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat pada masyarakat mempunyai tugas:
- Menyelenggarakan dan ikut mengusahakan sumber daya yang diperlukan untuk kegiatan pengabdian pada masyarakat.
- Menerapkan ilmu, teknologi dan seni yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
- Meningkatkan relevansi program di Sekolah Tinggi untuk membantu masyarakat dalam melaksanakan pembangunan.
- Lembaga Penjaminan Mutu terdiri atas:
- Unsur Pimpinan yaitu Ketua, Sekretaris dan Anggota.
- Unsur tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan.
- Unsur tenaga administrasi.
- Di dalam Lembaga Penjaminan Mutu terdapat bidang-bidang untuk mengkoordinasi kelompok kegiatan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan dibentuk berdasarkan keputusan Pimpinan Sekolah Tinggi menurut peraturan yang berlaku.
- Pimpinan Lembaga Penjaminan Mutu diangkat oleh Ketua Sekolah
- Masa jabatan Pimpinan Lembaga Penjaminan Mutu 4 (empat) tahun dan sesudah itu dapat diangkat kembali dengan ketentuan berturut-turut tidak lebih 2 (dua) kali.