Skip to content
- Merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Sekolah Tinggi.
- Tugas pokok senat Sekolah Tinggi:
- Merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan Sekolah Tinggi.
- Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepandaian civitas akademika.
- Merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan Tinggi.
- Memberikan masukan dan pertimbangan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Tinggi yang diajukan oleh Ketua Sekolah.
- Menilai pertanggungjawaban Ketua Sekolah Tinggi atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
- Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan Sekolah Tinggi.
- Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi civitas akademika.
- Memilih pimpinan Sekolah Tinggi berdasarkan prosedur dan tata cara yang telah ditetapkan senat Sekolah Tinggi.
- Memberikan pertimbangan berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Ketua Sekolah Tinggi.
- Mengukuhkan pemberian gelar Doktor Kehormatan pada Sekolah Tinggi yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
- Mengukuhkan Guru Besar pada Sekolah Tinggi.
- Senat Sekolah Tinggi dipimpin oleh Ketua yang didampingi oleh seorang sekretaris yang dipilih dari anggota senat.
- Senat Sekolah Tinggi terdiri atas guru besar, pimpinan Sekolah Tinggi, Ketua Program Studi dan wakil dosen.
- Dalam melaksanakan tugasnya, senat Sekolah Tinggi dapat membentuk komisi-komisi yang beranggotakan anggota senat.