Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat merupakan unsur pelaksana tugas pokok Sekolah Tinggi dibidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Sekolah Tinggi

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Rektor. Dalam melaksanakan tugasnya LP2M menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
  2. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
  3. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  4. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
  5. pelaksanaan administrasi lembaga.

LP2M terdiri dari:

  1. Pusat Penelitian dan Penerbitan;
  2. Pusat Pengabdian kepada Masyarakat; dan

Pusat Penelitian dan Penerbitan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan penerbitan. Pusat Pengbdian kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.Pusat Layanan Difabel mempunyai tugas melaksanakan layanan difabel. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan di lingkungan LP2M.

Di dalam Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat terdapat bidang-bidang untuk mengkoordinasi kelompok kegiatan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan dibentuk berdasarkan keputusan Pimpinan Sekolah Tinggi menurut peraturan yang berlaku.

Pimpinan Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat diangkat oleh Ketua Sekolah

Masa jabatan Pimpinan Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat 4 (empat) tahun dan sesudah itu dapat diangkat kembali dengan ketentuan berturut-turut tidak lebih 2 (dua) kali.