Lembaga Penjaminan Mutu merupakan unsur pelaksana tugas pokok Sekolah Tinggi dibidang penjaminan mutu yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Sekolah Tinggi.

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik. Dalam melaksanakan tugasnya LPM menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
  • pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
  • pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
  • pelaksanaan administrasi lembaga.

LPM terdiri dari:

  • Pusat Pengembangan Standar Mutu Akademik; dan
  • Pusat Audit dan Pengendalian Mutu.

Pusat Pengembangan Standar Mutu Akademik mempunyai tugas melaksanakan pengembangan standar mutu akademik. Pusat Audit dan Pengendalian Mutu mempunyai tugas melaksanakan audit dan pengendalian mutu. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan di lingkungan LPM.

Di dalam Lembaga Penjaminan Mutu terdapat bidang-bidang untuk mengkoordinasi kelompok kegiatan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan dibentuk berdasarkan keputusan Pimpinan Sekolah Tinggi menurut peraturan yang berlaku.

Pimpinan Lembaga Penjaminan Mutu diangkat oleh Ketua Sekolah

Masa jabatan Pimpinan Lembaga Penjaminan Mutu 4 (empat) tahun dan sesudah itu dapat diangkat kembali dengan ketentuan berturut-turut tidak lebih 2 (dua) kali.